Sabtu, 04 Agustus 2012

Hukum Berwudlu Jika ada Tato


Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 
Yang haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudhu', sebenarnya tidak demikian.

Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.

Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah SAW seperti tersebut dalam hadisnya:

Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani)

Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.

Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati anda telah kembali ke jalan Allah.

Dan jangan khawatir shalat anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu'. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu' dan bila anda berwudhu' dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan anda boleh melakukan shalat dengan wudhu' itu.

Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


 yang bertato
- Rasul bersabda: Allah dan Rasul-
Nya melaknat bagi orang yang
bertato
- “Tidak sah wudhu dan shalatnya
bagi orang yang bertato”. - Hukum bertato haram
(Kesepakatan jumhur ulama
dengan hadits yang mutawatir)
- bagi orang yang bertaubat,
kemudian ingin menghapus
tatonya, namun tdk bisa dihapus, maka bagi dia sah wudhunya dan
sah shalatnya, biarlah bekas tato
itu ada namun jangan sekali-kali
lagi memakai tato.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar